Menimipas Evaluasi 151 Layanan, Agus Andrianto Dorong Perbaikan Birokrasi

TAJUKREPORTASE COM – JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Upaya tersebut dilakukan melalui evaluasi kinerja dan penetapan layanan prioritas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta, Senin (12/10).

Agus menegaskan, keberhasilan kementerian tidak hanya diukur dari pelaksanaan program, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik, transparan, dan memberikan kepastian.

”Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita,” ujar Agus saat membuka kegiatan.

Dalam evaluasi bidang pemasyarakatan, Kemenimipas memetakan 52 jenis layanan untuk menentukan aspek yang membutuhkan perbaikan prioritas. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat urgensi, pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan, dan kebutuhan perbaikan.

Hasil penyaringan tersebut menetapkan delapan layanan dengan daya ungkit tinggi, yang kemudian menghasilkan tiga kelompok layanan prioritas atau Quick Win. Ketiganya meliputi layanan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas; penelitian kemasyarakatan (Litmas); serta Sistem Database Pemasyarakatan.

Observasi dan uji petik di lima wilayah dan 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunjukkan bahwa persoalan pelayanan tidak hanya berkaitan dengan lamanya waktu penyelesaian. Evaluasi juga menemukan perlunya penguatan kepastian waktu, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan, serta keterlacakan data.

Perbaikan diarahkan agar proses pelayanan memiliki standar waktu yang terukur, beban penyelesaian Litmas dapat dikendalikan melalui penetapan target awal dan redistribusi beban kerja, serta perubahan data dapat ditelusuri melalui penggunaan akun individual dan jejak audit.

Sementara itu, evaluasi bidang keimigrasian mencakup 99 layanan di bawah tiga direktorat teknis. Penetapan prioritas mempertimbangkan daya ungkit, tingkat risiko, ketergantungan pada otomasi, intensitas interaksi dengan masyarakat dan warga negara asing (WNA), serta dampak terhadap kedaulatan, keamanan, dan penerimaan negara.

Dari hasil evaluasi tersebut, Kemenimipas menetapkan tiga layanan prioritas, yakni penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui autogate dan manual gate.

Evaluasi keimigrasian dilaksanakan melalui observasi dan uji petik di enam wilayah dan 13 UPT pada 21 Juli hingga 8 Agustus 2026.

Sejumlah langkah perbaikan kemudian dirumuskan, di antaranya meningkatkan kepastian dan mempercepat pelayanan paspor, menyelesaikan kendala paspor melalui mekanisme satu pintu, mempercepat layanan izin tinggal berbasis risiko, memperkuat pengawasan WNA, serta menerapkan jalur cepat (fast line) perlintasan di TPI berdasarkan tingkat risiko.

Kemenimipas juga menekankan penguatan sistem pelayanan agar perbaikan tidak hanya bergantung pada individu pelaksana. Di bidang keimigrasian, upaya tersebut dilakukan melalui enam faktor pendukung, meliputi pengelolaan sumber daya manusia berbasis beban kerja dan risiko, pemisahan kewenangan, penguatan sistem dan integrasi data, peningkatan sarana dan prasarana, intelijen risiko, serta penguatan integritas dan pengawasan internal.

Luncurkan STAR Proaksi

Selain mengevaluasi layanan, Kemenimipas meluncurkan STAR Proaksi dalam Rakor 2026. Aplikasi tersebut dikembangkan sebagai kanal pemantauan sekaligus dasbor pelaporan 15 program aksi kementerian.

Melalui aplikasi itu, pelaksanaan program aksi diharapkan dapat dipantau dan dilaporkan secara terintegrasi sehingga perkembangan pelaksanaan program dapat diketahui secara lebih terukur.

Agus meminta seluruh jajaran Kemenimipas, mulai dari unit pusat, kantor wilayah, hingga UPT, menjadikan rapat koordinasi sebagai momentum untuk menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial.

”Setelah rakor ini selesai, setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan. Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan,” tegasnya.

Melalui evaluasi dan penetapan layanan prioritas tersebut, Kemenimipas berupaya memperkuat tata kelola birokrasi, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan semakin efektif, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

error: Content is protected !!