Hakim Ad Hoc PHI Diminta Jaga Integritas dan Beri Kepastian Hukum

TAJUKREPORTASE – COM – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha yang berselisih.

Menurut Yassierli, hakim ad hoc dari unsur pekerja dan pengusaha memiliki pengalaman praktis yang dapat membantu majelis hakim memahami persoalan hubungan industrial secara lebih utuh.
“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial. Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu mengurai persoalan teknis yang muncul dalam persidangan,” ujar Yassierli dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut digelar Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Yassierli menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hakim ad hoc merupakan bagian dari majelis yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial.
Ia mengatakan pengalaman dan keahlian hakim ad hoc dapat membantu memberikan analisis terhadap berbagai persoalan teknis yang muncul dalam perkara hubungan industrial.

“Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Yassierli.

Menurut dia, integritas hakim antara lain tercermin melalui sikap menolak intervensi dan memperlakukan seluruh pihak secara setara selama proses penyelesaian perkara.
Pertimbangan yang adil dan jelas, lanjut Yassierli, diperlukan agar pekerja maupun pengusaha memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Selain aspek hukum, Yassierli menilai hubungan industrial juga perlu diarahkan dari pola negative sum-game, ketika kepentingan pekerja dan pengusaha dipandang saling berlawanan, menuju positive sum-game yang memungkinkan kedua pihak menciptakan nilai bersama secara berkelanjutan.

Ia mengatakan hubungan industrial yang berkelanjutan perlu dibangun melalui dialog sosial, perlakuan yang adil, kondisi kerja yang memberikan rasa aman dan kesejahteraan, serta keterlibatan serikat pekerja dalam penyelesaian persoalan di perusahaan.

“Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan. Dalam proses itu, hakim ad hoc PHI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perspektif,” ujarnya.

error: Content is protected !!