TAJUKREPORTASE – COM – JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mendorong perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Agus saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta, Selasa (23/9).
Agus mengatakan ukuran keberhasilan Kemenimipas bukan hanya dari sisi internal, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan peningkatan kualitas pelayanan, memperoleh kepastian, dan mendapatkan solusi atas layanan yang menjadi tanggung jawab kementerian.
“Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita,” ujar Agus.
Di bidang pemasyarakatan, evaluasi dilakukan terhadap 52 jenis layanan. Setelah melalui penyaringan berdasarkan urgensi, pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan, dan kebutuhan perbaikan, Kemenimipas menetapkan delapan layanan dengan daya ungkit tinggi.
Dari layanan tersebut, tiga Quick Win ditetapkan, yakni layanan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas; penelitian kemasyarakatan (Litmas); serta Sistem Database Pemasyarakatan.
Hasil observasi dan uji petik di lima wilayah dan 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunjukkan persoalan pelayanan tidak hanya berkaitan dengan durasi proses. Kemenimipas juga menemukan kebutuhan untuk memperkuat kepastian waktu, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan, serta keterlacakan data.
Sementara di bidang keimigrasian, evaluasi dilakukan terhadap 99 layanan pada tiga direktorat teknis. Penyaringan berdasarkan daya ungkit, tingkat risiko, ketergantungan pada otomasi, intensitas interaksi dengan masyarakat dan warga negara asing (WNA), serta dampaknya terhadap kedaulatan, keamanan, dan penerimaan negara menghasilkan tiga layanan prioritas.
Ketiga layanan tersebut yakni penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui autogate dan manual gate.
Evaluasi keimigrasian dilakukan melalui observasi dan uji petik di enam wilayah dan 13 UPT pada 21 Juli hingga 8 Agustus 2026.
Dari evaluasi tersebut, Kemenimipas merumuskan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya memastikan kepastian dan percepatan layanan paspor, menyelesaikan kendala paspor melalui satu pintu, mempercepat layanan izin tinggal berbasis risiko, memperkuat pengawasan WNA berbasis risiko, serta menerapkan fast line perlintasan berbasis risiko di TPI.
Agus menekankan perbaikan pelayanan harus diarahkan pada pembenahan sistem, bukan hanya individu pelaksana.
Di bidang pemasyarakatan, perubahan diarahkan dari waktu layanan yang tidak pasti menjadi standar waktu terukur. Beban Litmas juga akan dikelola melalui baseline dan redistribusi beban, sementara perubahan data diarahkan agar dapat ditelusuri melalui transaksi berbasis akun individual dan jejak audit.
Adapun di bidang keimigrasian, penguatan dilakukan melalui enam enabler lintas layanan. Hal itu mencakup pengelolaan sumber daya manusia berbasis beban kerja dan risiko, segregasi kewenangan, penguatan sistem dan integrasi data, penguatan sarana dan prasarana, risk intelligence, serta penguatan integritas dan pengawasan internal.
Berbagai layanan publik Kemenimipas juga merupakan bagian dari implementasi 15 program aksi yang dipantau dan dilaporkan melalui STAR Proaksi.
Aplikasi tersebut menjadi kanal sekaligus dasbor yang diproyeksikan sebagai data tunggal 15 Program Aksi. STAR Proaksi turut diluncurkan dalam Rakor Kemenimipas 2026.
Agus meminta jajaran Kemenimipas tidak menjadikan rakor sekadar kegiatan seremonial. Ia menegaskan hasil evaluasi harus diterjemahkan menjadi pekerjaan yang memiliki target, penanggung jawab, dan ukuran keberhasilan yang jelas.
“Setelah rakor ini selesai, setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan. Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan,” tegas Agus.
Melalui evaluasi tersebut, Kemenimipas menyatakan akan terus memperkuat tata kelola pelayanan publik, baik di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun UPT, dengan mengarahkan perbaikan pada pelayanan yang lebih pasti, terukur, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat.














