tajukreportase.com – Jakarta, Dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Universitas Muhammadiyah Tangerang bersama BNNK Tangerang mengelar Acara Sosialisasi dan Edukasi Anti Narkotika dengan Tema Sehat dan Cerdas Tidak Narkotika bertempat di Kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang, Jumat (26/6/2026)
Keynote speaker Mantan Kepala BNN RI 2012 – 2015 Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar., S.I.K., S.H., M.H mengatakan, Narkotika itu obat yang sangat Bermanfaat bagi kesehatan. Narkotika ada di sekitar kita. Menggunakan narkotika, harus dengan resep dokter. Diberikan oleh dokter di rumah sakit. Ketika kita sedang sakit, diberikan itu obat jenis narkotika. Narkotika haram jika disalah gunakan.
“Pengguna Narkotika jangan menggunakan penegakan hukum dengan tata cara pidana.
“Kalau dihukum berdasarkan undang-undang narkotika, pasti hubungannya bersifat relatif.
Tapi, kalau dihukum dengan secara pidana, ya, pasti represif. Masuk penjara, Itu sebabnya penjara kita over kapasitas”
“Penegak hukum menggunakan hukum pidana dalam memproses pelanggaran kejahatan narkotika”
“Kalau orang menggunakan narkotika:dengan tindak sengaja, menggunakan narkotika dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya oleh teman, suami atau orang yang menggunakan tidak sengaja menggunakan narkotika atau dipaksa menggunakan narkotika itu namanya korban penyalahgunaan”
“Jadi orang yang menggunakan tapi predikatnya sebagai korban penyalahgunaan narkotika”
“Jadi penyalahgunaan narkotika itu kalau tidak sengaja namanya korban penyalahgunaan narkotika. Orang yang menggunakan narkotika tapi tidak sengaja membeli atau menyuruh membeli untuk dikonsumsi itu namanya penyalahgunaan yang berpredikat sebagai penyalahgunaan. Jadi orang yang sengaja membeli narkotika itu untuk dikonsumsi jumlahnya cuma sedikit”
“Kalau jumlahnya belinya satu karung. Yang namanya dijual lagi. Tapi kalau belinya cuman satu gram satu gram lebih, dua gram tiga gram untuk dikonsumsi ini namanya pecandu. Pecandu sama korban penyalahgunaan narkotika itu wajib direhabilitasi tidak boleh dihukum pidana,” kata Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, Jumat (26/6/2026)
“Pelanggaran undang-undang narkotika diproses atau ditegakkan dengan undang-undang pidana yaitu penyalahgunaan di penjara. Dan itu terjadi terus menerus menyebabkan Indonesia tidak bisa menanggulangi masalah narkotika,” jelas Mantan Kadiv Humas Polri.
“Mestinya yang sakit harus disembuhkan supaya sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya ternyata di penjara. Di penjara akhirnya mengulangi perbuatannya di dalam tahanan,” imbuhnya.
“Narkotika itu memang ada di sekitar kita, Tergantung kita bagaimana cara, mendekati atau menjauhi. Kita dekat kalau kita sedang sakit, Kita jauh, kalau kita sedang sehat. Jauhi narkotika, jauhi penyalahgunaan narkotika, Artinya jangan terlalu dekat, jangan terlalu jauh”
“Pemahaman kita terhadap narkotika itu mempengaruhi persepsi kita dalam memahami masalah penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika”
“Mahasiswa itu, boleh berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Mahasiswa boleh berperan serta dalam proses pencegahan”
“Jangan sampai warga negara Indonesia dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika,”tambahnya.
“Pencegahan yang utama adalah mencegah jangan sampai warga negara Indonesia itu menjadi korban penyalahgunaan. Tidak sengaja, mereka menggunakan narkotika karena dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya, atau dipaksa menggunakan narkotika. Ini tugasnya seluruh pemerintah masyarakat, termasuk mahasiswa”
“Pencegahan yang kedua namanya pencegahan sekunder. Pencegahan yang kedua namanya pencegahan sekunder. orang yang membeli narkotika untuk dikonsumsi, Itu pasti pecandu”
“Kalau tujuannya untuk diedarkan namanya pengedar. Pengedar dan penyalahguna itu berbeda jauh. Tujuannya juga dipisahkan. Kalau tujuan terhadap penyalahguna narkotika, itu mendapatkan, dijamin negara mendapatkan upaya rehabilitasi,” urai Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.
“Undang-undang juga mengatakan itu, tapi implementasinya kembali lagi tetap menggunakan hukum pidana.
Kalau hukum pidana, penyalahguna itu diancam pidana maksimum empat tahun penjara”
“Rehabilitasi ada swasta dan pemerintah, kalau swasta bayar tapi kalau rehabilitasi pemerintah tidak bayar”
“Masalah narkotika itu memang yang jadi korbannya adalah generasi muda. Sengaja ini. Makanya sengaja ditipu, tapi nipunya tujuannya bukan supaya ngapoknya dia semata-mata, tapi ngajak bareng”
“Penyalahguna narkotika di Indonesia itu di ancam pidana Ini termasuk kebijakan yang saya tidak menerima harusnya kebijakan itu, orang yang membeli narkotika untuk dikonsumsi Bisa sebagai korban, bisa sebagai pencandu, harusnya di ancam dengan dihukumnya dengan PHP”
“Banyak negara yang tidak mengancam secara pidana di Belanda penyalahguna narkotika tidak di ancam pidana seperti di Indonesia, Portugal juga sama Tapi tidak untuk Amerika Sehingga Indonesia sekarang dampaknya persis Amerika Nanti lama-lama akan menghasilkan generasi YPIS Generasi Flamboyant, generasi bunga Generasi yang kecanduan narkotika”
“Ini sesungguhnya menuju ke arah kalau kebijakan tentang penanggulangan narkotika tidak dirubah. Harusnya dirubah. Penyalahgunaan narkotika tetap dilarang. Orang penyalahgunaan narkotika atau apapun jenisnya tetap dilarang, termasuk penggunaan ganja. Tetap dilarang. Tetapi dilarangnya tidak secara pidana”
“Kalau dilarang secara pidana, penegak hukum yang tidak belajar tentang hukum narkotika, yang mungkin diajari di sekolah hukum, pasti menggunakan hukum pidana”
“Padahal itu Tindak pidana khusus asing Tapi tidak pidana Di luar negara Jadi hukum narkotika itu bukan hukum Narkotika buatan kita Itu adalah Hukum internasional Saya ulangi Undang-undang narkotika itu adalah Undang-undang internasional,” urai Mantan Kabareskrim Polri.
“Di nasionalkan menjadi Undang undang Narkotika no 35 tahun 2009. Sumber hukumnya konvensi. Yang menyatakan Udang Narkotika itu obat bukan orang Indonesia. seluruh dunia menyatakan Udang Narkotika itu adalah obat asalnya dari konvensi. Dan itu termasuk Udang-Udang progresif, Undang-Undang baru”
“Di Indonesia baru dikenalkan kepada warga negara itu tahun 1976 sebelumnya tidak ada narkotika penyalahguna di pidanakan, tidak ada pengedar itu di pidanakan, pengedar gelap narkotika di pidanakan,” terang Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.
“Dulu narkotika itu bukan tindak pidana. Baru tahun 1976 narkotika itu baru dikenal sebagai kejahatan, penegakan hukumnya yang menggunakan pidana,”pungkasnya.















